Pelaku penipuan online dapat dijerat dua regulasi sekaligus: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun, serta UU ITE yang memberikan sanksi lebih berat mengingat penggunaan media elektronik sebagai sarana kejahatan.

Pendahuluan

Perkembangan teknologi digital yang pesat di Indonesia turut diiringi oleh meningkatnya kasus penipuan online. Data dari Kominfo mencatat ribuan laporan penipuan digital setiap tahunnya, mulai dari penipuan belanja online, investasi bodong, romance scam, hingga phishing perbankan. Memahami hak hukum Anda sebagai korban adalah langkah pertama menuju keadilan.

Modus Penipuan Online yang Paling Umum

Beberapa modus penipuan digital yang kerap terjadi di Indonesia antara lain: penipuan marketplace (barang tidak dikirim setelah pembayaran), investasi bodong berkedok platform digital atau kripto, love scam (penipuan romantis berujung permintaan uang), phishing melalui link palsu yang mencuri data perbankan, serta penipuan pinjaman online ilegal yang menagih dengan ancaman.

Landasan Hukum Penipuan Online

Pelaku penipuan online dapat dijerat dua regulasi sekaligus: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun, serta UU ITE yang memberikan sanksi lebih berat mengingat penggunaan media elektronik sebagai sarana kejahatan.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik' — diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi

Langkah pertama adalah mengumpulkan semua bukti digital: tangkapan layar percakapan, nomor rekening tujuan transfer, nomor telepon pelaku, URL website, dan bukti pembayaran. Selanjutnya, buat laporan di kantor polisi terdekat atau langsung ke Bareskrim melalui portal Patrolisiber.id. Anda juga dapat melaporkan ke Kominfo atau OJK jika terkait dengan layanan keuangan.

✓  Jangan hapus pesan, email, atau bukti komunikasi dengan pelaku — semua itu adalah barang bukti krusial yang dibutuhkan penyidik.

Upaya Pemulihan Kerugian

Selain jalur pidana, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk pengembalian uang yang hilang. Jika rekening pelaku berhasil diidentifikasi, penyidik dapat memblokir dan mengajukan permohonan penyitaan. Dalam beberapa kasus, pemulihan aset dapat dilakukan melalui mekanisme gugatan restitusi dalam perkara pidana.

Kesimpulan

Penipuan online bukan delik yang lemah secara hukum — pelakunya dapat dipidana berat. Jangan ragu untuk melaporkan jika Anda menjadi korban. Garda Keadilan Law Firm siap mendampingi proses pelaporan dan memberikan legal opinion terkait kasus penipuan digital yang Anda hadapi.

Punya Pertanyaan Hukum?

Konsultasikan dengan tim pengacara profesional kami

WhatsApp Kami Tanya Online