Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak merupakan salah satu permasalahan hukum yang paling sering dihadapi masyarakat Indonesia. Banyak karyawan tidak mengetahui hak-hak mereka saat menghadapi situasi ini, sehingga berakhir tanpa mendapatkan kompensasi yang seharusnya. Artikel ini hadir sebagai panduan praktis bagi Anda yang sedang atau mungkin akan menghadapi situasi serupa.

Pendahuluan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak merupakan salah satu permasalahan hukum yang paling sering dihadapi masyarakat Indonesia. Banyak karyawan tidak mengetahui hak-hak mereka saat menghadapi situasi ini, sehingga berakhir tanpa mendapatkan kompensasi yang seharusnya. Artikel ini hadir sebagai panduan praktis bagi Anda yang sedang atau mungkin akan menghadapi situasi serupa.

Apa Itu PHK Sepihak?

PHK sepihak terjadi ketika pengusaha mengakhiri hubungan kerja tanpa persetujuan pekerja dan/atau tanpa prosedur yang ditetapkan undang-undang. Berbeda dengan PHK yang disepakati bersama, PHK sepihak sering kali terjadi mendadak tanpa surat resmi yang memadai, tanpa musyawarah bipartit, atau tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Alasan PHK yang Sah Menurut Hukum

Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur secara ketat alasan-alasan yang dapat digunakan pengusaha untuk melakukan PHK. Beberapa alasan yang diakui antara lain: pekerja melanggar perjanjian kerja secara berat dan berulang, perusahaan mengalami kerugian terus-menerus yang dibuktikan secara keuangan, perubahan status perusahaan (merger, akuisisi), atau force majeure. Di luar alasan tersebut, PHK dapat digugat sebagai tidak sah.

Pasal 151 UU No. 13/2003: 'Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.'

Hak-Hak Karyawan yang Di-PHK

Karyawan yang di-PHK berhak atas tiga jenis kompensasi utama. Pertama, uang pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Kedua, uang penghargaan masa kerja yang diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Ketiga, uang penggantian hak yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan pulang, dan kompensasi perumahan atau pengobatan jika diperjanjikan.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Jika Anda merasa di-PHK secara tidak sah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, lakukan perundingan bipartit dengan pengusaha dalam waktu 30 hari kerja. Jika gagal, ajukan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mediasi atau konsiliasi. Jika masih buntu, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah setempat. Proses di PHI biasanya berlangsung dalam 50 hari kerja.

✓  Dokumentasikan semua komunikasi dengan perusahaan sejak awal — email, pesan, surat, dan kontrak kerja adalah bukti penting di pengadilan.

Kesimpulan

PHK sepihak bukan akhir dari segalanya. Dengan memahami hak-hak Anda dan menempuh prosedur hukum yang benar, ada peluang besar untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak. Jika Anda membutuhkan pendampingan hukum, tim Garda Keadilan Law Firm siap membantu Anda menghadapi proses ini dari awal hingga selesai.

Punya Pertanyaan Hukum?

Konsultasikan dengan tim pengacara profesional kami

WhatsApp Kami Tanya Online