Berdiri Sejak 15 Mei 2025

Garda Keadilan
Law Firm

Menegakkan keadilan, memberikan bantuan jasa hukum, dan melindungi hak asasi manusia bagi semua yang membutuhkan — tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan.

2025 Tahun Berdiri
4+ Partner Hukum
100% Dedikasi Klien
⚖️

Kantor Hukum Profesional

Jakarta Barat, Indonesia

"Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang adil tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan."

— Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
2025 Didirikan
Biografi & Sejarah

Profil Garda Keadilan Law Firm

Garda Keadilan Law Firm merupakan kantor hukum yang mulai berdiri sejak 15 Mei 2025. Didirikan oleh Dr. Humuntal Pane, S.H., M.H. sebagai Managing Partner bersama dengan tiga orang partnernya.

Kantor Hukum Garda Keadilan berkedudukan di Jl. Taman Surya Blok V No. 33, RT 004/RW 005, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat — sebuah lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh klien dari seluruh penjuru Jakarta dan sekitarnya.

Garda Keadilan hadir dengan tujuan mulia: memberikan layanan hukum berupa Aktivitas Profesional, Ilmiah, Teknis, dan Ilmu Pendidikan dalam bidang hukum, demi menegakkan keadilan, memberi bantuan jasa hukum, dan melindungi hak asasi manusia bagi mereka yang membutuhkannya.

Kami meyakini bahwa proses penegakan hukum harus sejalan dengan amanat konstitusi — bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang adil tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Alamat Kantor Jl. Taman Surya Blok V No. 33, RT 004/RW 005,
Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk,
Jakarta Barat
Arah & Tujuan

Visi & Misi Kami

Landasan nilai yang menjadi kompas setiap langkah perjuangan hukum kami

01

Visi

Menjadi kantor hukum terdepan dan terpercaya di Indonesia yang memberikan layanan hukum berkualitas tinggi, berkeadilan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

02

Misi

  • Memberikan layanan hukum profesional, ilmiah, dan teknis yang berkualitas tinggi kepada setiap klien
  • Menegakkan keadilan dan supremasi hukum berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku
  • Memberikan bantuan jasa hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk masyarakat kurang mampu
  • Melindungi hak asasi manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan
  • Turut berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan pendidikan hukum di Indonesia
Pilar Kami

Nilai-Nilai yang Kami Junjung

Empat pilar utama yang melandasi setiap tindakan dan keputusan hukum kami

01

Keadilan

Setiap tindakan hukum kami berlandaskan prinsip keadilan yang merata bagi semua pihak, tanpa pandang bulu.

02

Integritas

Kami menjaga kepercayaan klien dengan menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan etika profesi hukum.

03

Profesionalisme

Tim kami terdiri dari para ahli hukum berdedikasi yang bekerja dengan standar kualitas tertinggi dalam setiap penanganan kasus.

04

Kemanusiaan

Perlindungan hak asasi manusia adalah inti dari setiap layanan hukum yang kami berikan kepada klien.

Pimpinan

Managing Partner

Dipimpin oleh praktisi hukum berpengalaman yang berkomitmen penuh pada keadilan

HP
Managing Partner
Pendiri & Managing Partner

Dr. Humuntal Pane, S.H., M.H.

Dr. Humuntal Pane, S.H., M.H. adalah pendiri sekaligus Managing Partner dari Garda Keadilan Law Firm. Dengan latar belakang akademis yang kuat — meraih gelar Doktor (Dr.) dan Magister Hukum (M.H.) — beliau memimpin kantor hukum ini dengan visi yang jelas: mewujudkan keadilan hukum yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Bersama tiga orang partnernya, Dr. Humuntal Pane mendirikan Garda Keadilan pada 15 Mei 2025 dengan keyakinan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum yang profesional, tanpa diskriminasi apapun.

Doktor Hukum (Dr.)
Magister Hukum (M.H.)
Sarjana Hukum (S.H.)
Managing Partner
Landasan Konstitusional

Berpegang pada Amanat UUD 1945

Seluruh layanan dan perjuangan hukum Garda Keadilan Law Firm berpijak pada amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya:

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945

Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang adil tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan.

🇮🇩
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hubungi Kami

Informasi Kontak & Lokasi

Jangan ragu untuk menghubungi kami — konsultasi awal gratis untuk Anda

Alamat Kantor

Jl. Taman Surya Blok V No. 33,
RT 004/RW 005, Kel. Kedoya Utara,
Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat

WhatsApp

Konsultasi langsung melalui WhatsApp kami

++6282124048579

Telepon

Hubungi kami langsung di nomor telepon berikut

02122586811

Email

Kirim pertanyaan atau dokumen melalui email kami

info@gardakeadilan.com

Siap Memperjuangkan Hak Anda?

Hubungi Garda Keadilan Law Firm hari ini. Konsultasi awal gratis untuk semua jenis permasalahan hukum Anda.