Apakah sertifikat tanah bisa dibalik nama tanpa sepengetahuan pemilik asli?
Anonim
dari Medan
Jawaban dari Garda Keadilan Law Firm
<p><strong>Jawaban: </strong>Tidak. Balik nama sertifikat tanah hanya bisa dilakukan atas dasar perbuatan hukum yang sah seperti jual beli, hibah, waris, atau putusan pengadilan. Setiap proses balik nama di BPN memerlukan dokumen asli, tanda tangan pemilik, dan akta PPAT yang sah. Jika ditemukan balik nama tanpa sepengetahuan pemilik, hal tersebut merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen dan dapat dilaporkan ke polisi sekaligus digugat secara perdata untuk pembatalan.</p><p><strong>Dasar Hukum: </strong><i>UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA); PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 37-40; Pasal 263-264 KUHP</i></p>
Bagikan:
Punya Pertanyaan Lain?
Ajukan pertanyaan hukum Anda dan dapatkan jawaban dari pengacara profesional.
Ajukan PertanyaanButuh Konsultasi Langsung?
Hubungi kami untuk konsultasi mendalam sesuai kasus Anda
Informasi
Kode Pertanyaan:
Q-SXKDCSLS
Kategori:
Hukum Pertanahan & Properti
Ditanyakan:
17 February 2026
Dijawab:
17 February 2026