Hukum Ketenagakerjaan 17 February 2026 Q-XXZXCXM1

Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan apa hak karyawan?

Anonim dari Jakarta Barat

Jawaban dari Garda Keadilan Law Firm

<p>PHK sepihak adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha tanpa kesepakatan atau persetujuan dari pekerja. Karyawan yang di-PHK secara sepihak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besarannya bergantung pada masa kerja dan alasan PHK. Jika PHK dilakukan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, karyawan berhak mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).</p><p><strong>Dasar Hukum:&nbsp;</strong><i>Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 151-172</i></p>
Punya Pertanyaan Lain?

Ajukan pertanyaan hukum Anda dan dapatkan jawaban dari pengacara profesional.

Ajukan Pertanyaan
Butuh Konsultasi Langsung?

Hubungi kami untuk konsultasi mendalam sesuai kasus Anda

Informasi
Kode Pertanyaan: Q-XXZXCXM1
Kategori: Hukum Ketenagakerjaan
Ditanyakan: 17 February 2026
Dijawab: 17 February 2026